Rabu, 30 Mei 2012


BPN Tidak Pungut Biaya Prona

 
AMURANG, Suarasulut- Kasus dugaan Pungutan Liar(Pungli), di badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minsel , terkait pengadaan sertifikasi tanah Proyek Agraria Nasional(Prona), ternyata pembayaran bervariasi, untuk mendapatkan sertifikasi tanah oleh masyarakat, sehingga hal ini ternyata tidak benar, untuk kepengurusan Prona yang ada di Minsel, dan semuanya gratis.
Hal ini dikatakan kepala kantor BPN Julius Alexander Pioh, melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah(HTPT) Christian Saliloh, kepada wartawan media ini,menjelaskan dengan benar, bahwa untuk proyek nasional yang ada di Minsel semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya.
“Sampai saat ini kami dari pihak BPN yang ada di Minsel tidak perna melakukan pungutan kepada masyarakat yang terkait pengukuran tanah lewat Prona,”kata Christian.
Dikatakannya lagi, untuk kegiatan prona, itu sudah di anggarkan lewat Dipa Propinsi oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN), dan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN).
“Memang anggaran yang ada, itu lewat APBN, dan melalui Dipa Propinsi BPN, jadi kami sampai sekarang tidak tahu anggaran yang dikleuarkan oleh BPN propinsi, kami hanya pelaksana saja,”jelas Christian.
Untuk pengeluhan warga yang mengurus prona, kata Christian, bahwa, itu bukan tanggungjawab BPN, karena selama ini BPN , sebelum mengukur, dan menjalankan prona, sudah melakukan sosialisasi kepada warga.”Kami lakukan sosialisasi, bahwa berhubungan dengan prona itu semua gratis, tidak ada pungutan biaya,”katanya.
Lanjut dirinya, jika memang ada biaya yang diminta, itu dari desa setempat, bukan dari pihak BPN.”Jika ada biaya itu dari desa bukan dari BPN, dan jika memang ada staf dari BPN yang meminta biaya, kami harapkan agar melaporkan kepada kantor BPN, siapa yang meminta biaya tersebut, sehingga ada sangsi yang akan diberikan, kepad staf tersebut,”katanya.
Dijelaskannya lagi, jika ada warga yang mau melakukan pengukuran diluar proyek agraria nasioanl(Prona), itu ada aturan yang telah berlaku di BPN.”Nah, jika ada warga yang mau melakukan pengukuran tanah, tidak melalui prona , maka ada aturan,”katanya.
Lewat PP 13 tahun 2010, tentang tarif atas jenis penerimaan negara, bukan pajak berlaku pada BPN.”Itu juga sudah berlaku bagi semua BPn yang ada di indonesia, bukan hanya di Minsel,”katanya.(ellen)
Data Pengukuran Tanah Perhektar
L= 10.000 M2
-      Pengukuran =  Rp. 1.1 000.00
-      Panitia         = Rp. 550.000.00
-      Pendaftaran   = Rp. 50.000

Jumlah    = Rp. 1.700.000

================================================