AMURANG— Semakin banyaknya keinginan berinvestasi di Kabupaten
Minahasa Selatan mengharuskan pemerintah lebih teliti dalam memberikan
izin bagi investor. Hal ini disampaikan personil DPRD Minsel Gino
Rumokoy kepada koran ini.
"Pemerintah perlu mengkaji kembali setiap izin yang diberikan, apakah benar-benar sesuai atau tidak dengan dampak dari kehadiran perusahaan tersebut. Teliti sebelum diberikan izin produksi bagi perusahaan yang memiliki ancaman lingkungan. Misalnya dengan kehadiran pasir bersih, kajian analisis lingkungan hidup (AMDAL),"ujar Rumokoy. Izin yang dikeluarkan pemerintah, lanjutnya, bisa saja bertentangan dengan hasil di lapangan saat perusahaan tersebut beraktivitas. Ia mencontohkan, dampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. "Mereka itui telah diizinkan pemerintah beraktivitas, tapi dampaknya di luar dari yang dibayangkan. Sehingga ini perlu untuk diperhatikan Pemkab Minsel. Jangan sampai karena ingin meraih keuntungan lantas dampak lingkungan diabaikan," lanjut Rumokoy. Sampai saat ini, kajian AMDAL yang dikeluarkan Pemkab Minsel sebanyak 4 perusahaan. "Semuanya melalui proses panjang dan dipastikan sesuai dengan aturan," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Ir Esry Wowor. Adapun 4 perusahaan tersebut adalah :
PT Cargil Indonesia sejak 2006,
PPI
Mobongo sejak 2010,
PT SEJ sejak 2010 dan
Pelabuhan penyeberangan
Mobongo di tahun yang sama.
Dijelaskannya dalam pengurusan kajian AMDAL
tidaklah mudah. "Dibutuhkan waktu yang cukup untuk meneliti dan mengkaji
dampak dari kehadiran perusahaan yang hendak beroperasi di sini,"
pungkas Wowor.(tr-08/gel)
|
||
Senin, 06 Agustus 2012
4 Perusahaan Pegang Kajian AMDAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar